JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mengkaji rencana pengaturan biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). Wacana pembatasan biaya kedua sistem transfer ini mencuat sejak pertengahan tahun 2012. Bank Sentral menilai, perbankan membebankan biaya yang tinggi kepada nasabah yang ingin melakukan transfer dana. Saat ini, perbankan mematok biaya sebesar Ro 10.000 - Rp 15.000 per transaksi lewat SKN. Kemudian, biaya sebesar Rp 25.000 - Rp 50.000 per transaksi lewat RTGS, biaya ini tergantung nilai dan waktu transaksi. Sedangkan, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi di SKN, dan Rp 7.000 - Rp 15.000 per transaksi lewat RTGS. Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, mengatakan, rencana pembatasan tarif untuk SKN dan RTGS ini agar masyarakat membayar biaya yang wajar. Nah, BI tengah menghitung-hitung biaya yang wajar ini, karena BI memaklumi biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan bank.
Pembatasan biaya kliring dan RTGS berlaku di 2015
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mengkaji rencana pengaturan biaya sistem kliring nasional (SKN) dan real-time gross settlement (RTGS). Wacana pembatasan biaya kedua sistem transfer ini mencuat sejak pertengahan tahun 2012. Bank Sentral menilai, perbankan membebankan biaya yang tinggi kepada nasabah yang ingin melakukan transfer dana. Saat ini, perbankan mematok biaya sebesar Ro 10.000 - Rp 15.000 per transaksi lewat SKN. Kemudian, biaya sebesar Rp 25.000 - Rp 50.000 per transaksi lewat RTGS, biaya ini tergantung nilai dan waktu transaksi. Sedangkan, bank hanya membayar komisi ke BI sebesar Rp 1.000 per transaksi di SKN, dan Rp 7.000 - Rp 15.000 per transaksi lewat RTGS. Bramudija Hadinoto, Kepala Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, mengatakan, rencana pembatasan tarif untuk SKN dan RTGS ini agar masyarakat membayar biaya yang wajar. Nah, BI tengah menghitung-hitung biaya yang wajar ini, karena BI memaklumi biaya investasi dan operasional yang dikeluarkan bank.