JAKARTA. Sektor properti terbilang cukup sensitif terhadap segala kebijakan terkait suku bunga. Sementara, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penetapan batas suku bunga kredit ritel, termasuk KPR dan UMKM. Soal penetapan waktunya belum bisa ditentukan lantaran kajian kebijakan ini baru akan dilakukan akhir tahun ini. Tapi, menurut Analis Mandiri Sekuritas Liliana S. Bambang dalam risetnya menjelaskan, ada dua skenario pengaruh kebijakan tersebut terhadap pemain properti. Skenario pertama, jika pembatasan suku bunga kredit ditetapkan hanya untuk kredit mikro, dampaknya minimal untuk pengembang properti. "Tapi, jika OJK menetapkan suku bunga untuk seluruh jenis KPR, maka kebijakan itu baru akan berdampak positif untuk pengembang," imbuh Lilana.
Sebab, ini ada kaitannya dengan permintaan kredit properti. Pasalnya, niat OJK dibalik kebijakan ini adalah untuk mendorong kompetisi sehat dunia perbankan dan menurunkan margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) yang saat ini sudah terbilang cukup tinggi. Nah, dengan menurunkan NIM ini maka bunga kredit untuk ritel akan menjadi lebih rendah. Secara psikologis, bunga kredit yang lebih rendah akan membuat permintaan akan properti kembali meningkat.