KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI) melihat pembatasan kenaikan harga tiket pesawat sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat. Hingga saat ini, Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara mengatakan dampaknya terhadap kinerja asuransi perjalanan dari Zurich masih relatif terbatas.
Pembatasan Harga Tiket Pesawat, Zurich Klaim Premi Asuransi Perjalanan Masih Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026 akibat lonjakan harga avtur hingga 70%. Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasinya dengan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. PT Zurich Asuransi Indonesia (ZAI) melihat pembatasan kenaikan harga tiket pesawat sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat. Hingga saat ini, Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia Edhi Tjahja Negara mengatakan dampaknya terhadap kinerja asuransi perjalanan dari Zurich masih relatif terbatas.
TAG: