Pembatasan hortikultura impor tetap 19 Juni



JAKARTA. Sempat tertunda pelaksanaannya, pemerintah tetap memperketat pintu masuk impor produk hortikultura mulai 19 Juni 2012, meski mendapat protes dari sejumlah negara.Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 Tahun 2012, impor hortikultura hanya boleh masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, serta Pelabuhan Makassar.Pemerintah juga menutup pintu masuk impor buah dan sayuran di Pelabuhan Tanjung Priok. Selama ini, Tanjung Priok menjadi pintu masuk impor hortikultura.Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, mengatakan, infrastruktur di empat pintu masuk impor hortikultura impor sudah siap. Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Kementerian Pertanian menambah fasilitas laboratorium serta menambah 20 orang pegawai karantina.Maklum, Pelabuhan Tanjung Perak akan diprioritaskan sebagai lokasi pengalihan arus impor hortikultura dari Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami sudah mendiskusikan dengan para importir dan mereka akan mengalihkan impor dari Tanjung Priok ke Tanjung Perak," ungkap Banun kepada KONTAN.Menteri Pertanian Suswono menambahkan, penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor hortikultura memang mendapat reaksi dari negara-negara yang terikat mutual recognizition agreement (MRA) dengan Indonesia, seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada. Maka itu, pemerintah tengah merevisi MRA terkait dengan protes tersebut. Menurut Suswono, tidak menutup kemungkinan impor hortikultura dari negara-negara itu masih bisa lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, menyatakan masih mengkaji pengecualian bagi negara-negara yang memprotes itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan