KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pengenaan tarif baru pajak penghasilan (PPh) barang impor bagi barang-barang yang berhubungan dengan barang konsumsi maupun bahan baku. Saat ini, diperkirakan ada 600-800 barang impor yang terkena PPh impor. Atas kebijakan ini, pemerintah lebih menekankan kepada barang konsumsi yang diimpor. Adapun soal tarif PPh impor kini sudah ada PMK Nomor 34 tahun 2017. Ada tiga tarif untuk seluruh barang impor yang diterapkan oleh pemerintah saat ini yakni 10%, 7,5%, 0,5%, dan 2,5% dari nilai impor untuk ketentuan yang berbeda-beda. Dengan perubahan aturan ini, pemerintah menyatakan bahwa tarif PPh impor 7,5% akan dikenakan terhadap barang yang memiliki substitusi impor dalam negeri dan bukan termasuk jenis barang yang strategis. Dalam hal ini, pemerintah mengidentifikasi bahwa ada sekitar 500 jenis barang, termasuk berbagai macam belanja dalam jaringan luar negeri yang menyumbang lonjakan impor barang konsumsi.
Pembatasan impor barang konsumsi harus hati-hati karena efeknya luas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pengenaan tarif baru pajak penghasilan (PPh) barang impor bagi barang-barang yang berhubungan dengan barang konsumsi maupun bahan baku. Saat ini, diperkirakan ada 600-800 barang impor yang terkena PPh impor. Atas kebijakan ini, pemerintah lebih menekankan kepada barang konsumsi yang diimpor. Adapun soal tarif PPh impor kini sudah ada PMK Nomor 34 tahun 2017. Ada tiga tarif untuk seluruh barang impor yang diterapkan oleh pemerintah saat ini yakni 10%, 7,5%, 0,5%, dan 2,5% dari nilai impor untuk ketentuan yang berbeda-beda. Dengan perubahan aturan ini, pemerintah menyatakan bahwa tarif PPh impor 7,5% akan dikenakan terhadap barang yang memiliki substitusi impor dalam negeri dan bukan termasuk jenis barang yang strategis. Dalam hal ini, pemerintah mengidentifikasi bahwa ada sekitar 500 jenis barang, termasuk berbagai macam belanja dalam jaringan luar negeri yang menyumbang lonjakan impor barang konsumsi.