JAKARTA. Produsen semen asing sepertinya tak lagi leluasa menjual produknya di Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Beleid ini diyakini mampu meningkatkan investasi dari sektor semen di dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso bilang, selama ini, impor semen terus meningkat meskipun produksi semen di dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional. Dengan aturan ini, Widodo yakin, ke depan impor semen dan clinker (semen setengah jadi) akan semakin ketat sehingga tidak semua produsen semen asing bisa menjual produknya ke Indonesia. Imbasnya, "Perusahaan yang ada di Indonesia bisa lebih leluasa untuk berekspansi dan menarik investor baru untuk membangun pabrik." katanya, Kamis (5/12).
Pembatasan Impor Semen Dorong Investasi
JAKARTA. Produsen semen asing sepertinya tak lagi leluasa menjual produknya di Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen. Beleid ini diyakini mampu meningkatkan investasi dari sektor semen di dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso bilang, selama ini, impor semen terus meningkat meskipun produksi semen di dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional. Dengan aturan ini, Widodo yakin, ke depan impor semen dan clinker (semen setengah jadi) akan semakin ketat sehingga tidak semua produsen semen asing bisa menjual produknya ke Indonesia. Imbasnya, "Perusahaan yang ada di Indonesia bisa lebih leluasa untuk berekspansi dan menarik investor baru untuk membangun pabrik." katanya, Kamis (5/12).