KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tetap akan membatasi impor tembakau mulai 2018. Beleid pembatasan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Bila kebijakan ini tidak direvisi maka berpotensi mengurangi pemasukan negara. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan sejak menerbitkan kebijakan ini pada November 2017, pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak yang bakal terkena dampak aturan itu. Karena itu, ia memastikan Kemdag masih membahas penyempurnaan aturan ini. "Salah satu poin penting yang kami bahas menyangkut tembakau yang tidak diproduksi dalam negeri," ujar dia ke Kontan.co.id, Jumat (29/12).
Pembatasan impor tembakau ancam pendapatan negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tetap akan membatasi impor tembakau mulai 2018. Beleid pembatasan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84/2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau. Bila kebijakan ini tidak direvisi maka berpotensi mengurangi pemasukan negara. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan sejak menerbitkan kebijakan ini pada November 2017, pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak yang bakal terkena dampak aturan itu. Karena itu, ia memastikan Kemdag masih membahas penyempurnaan aturan ini. "Salah satu poin penting yang kami bahas menyangkut tembakau yang tidak diproduksi dalam negeri," ujar dia ke Kontan.co.id, Jumat (29/12).