Pembatasan jumlah penumpang commuter di masa PSBB, 1 gerbong hanya boleh 60 orang



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membatasi operasional rangkaian kereta menyusul berlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibukota mulai Jumat ini (10/4).

Pembatasan operasional kereta akan mulai berlakukan Jumat (10/4) ini. “Penyesuaian jam operasional dilakukan mengingat saat PSBB kegiatan masyarakat  kia  terbatas sebagai upaya menghambat penularan virus COVID-19 bisa maksimal," kata Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam keterangannya, Kamis malam (9/4).

KCI hanya akan mengoperasikan kereta commuter mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB selama PSSB berlaku. Operasi kereta hanya 683 perjalanan commuter setiap harinya


Selain penyesuaian jam operasional jumlah pengguna angkutan juga dibatasi lebih ketat. Selama masa PSBB, KCI juga akan mengetatkan pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbong. “Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang,” ujar Wiwik.

Pembatasan ini juga sesuai dengan aturan dalam PSBB. Transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara s pengguna satu dengan yang lainnya. Dengan begitu tercipta physical distancing.

Lantas bagaimana cara KCI memantaunya?

Wiwik menjelaskan, pembatasan jumlah pengguna ini sudah dimulai sejak pengguna masuk area stasiun.

Petugas akan mengarahkan pengguna  untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron. "Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta," katanya.

KCI juga terus melengkapi penanda (marka) dalam kereta untuk mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang. 

Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang. "Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan," katanya.

Catatan KCI, pengguna KRL pada masa tanggap darurat Covid-19 telah turun hingga 80 persen dibandingkan waktu normal. Saat kondisi normal, KCI mampu melayani 900.000 hingga 1,1 juta pengguna per hari. Dengan begitu, KCI kini hanya melayani sekitar 200.000 pengguna setiap harinya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4) ini. Ini demi mencegah penularan corona atau Covid-19 lebih luas.  Lewat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, PSBB di Ibukota berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana