KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas terhitung 11 hingga 25 Januari 2021. Sektor bisnis pusat perbelanjaan salah satu yang akan merasakan dampak langsung kebijakan ini. Pasalnya, aktivitas pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25%. "Pembatasan tentunya akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/1).
Pembatasan kegiatan, APPBI: Perekonomian kembali terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas terhitung 11 hingga 25 Januari 2021. Sektor bisnis pusat perbelanjaan salah satu yang akan merasakan dampak langsung kebijakan ini. Pasalnya, aktivitas pusat perbelanjaan dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25%. "Pembatasan tentunya akan mengakibatkan terhambatnya kembali perekonomian," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (6/1).