Pembatasan kegiatan di Jawa Bali bisa kurangi lebih dari 20% kasus corona aktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali mulai tanggal 11 Januari – 25 Januari. Langkah ini sebagai upaya untuk menurunkan jumlah kasus positif virus corona setelah libur panjang di akhir tahun kemarin.

Menurut Doni Mordano, Kepala BNPB, pihaknya belajar dari pengalaman pada bulan September 2020 saat diterapkan pembatasan sosial berskla besar (PSBB). Saat ini kasus korona aktif jumlahnya mencapai 60.000 oranag lebih.

Tapi setelah pemberlakukan PSBB tersebut ,selama satu setengah bulan jumlah kasus aktif berhasil ditekan menjadi 45.000 kasus. Artinya terjadi penurunan jumlah kasus aktif corona sekitar 20%. “Dan pengalaman ini bakal kami ulangi kembali dengan melakukan pembatasan di Jawa Bali,” kata Doni saat paparan publik, Kamis (7/1).


Baca Juga: Airlangga sebut Bali telah terbitkan SE pembatasan kegiatan masyarakat

Nah, di periode pembatasan kegiatan di Jawa Bali ini yang mulai berlangsung minggu depan, pihaknya berharap jumlah kasus aktif yang ada bisa ditekan lebih besar dari 20%. Caranya tentu tidak cuma dengan mengandalkan pembelakukan pembatasan kegiatan saja, tetapi juga melibatkan semua pihak. “Kita semua harus disiplin dalam menerapkan protkol kesehatan,” tuturnya.

Langkah berikutnya adalah mulai mengaktifkan kembali posko protkol kesehatan yang ada di daerah-daerah, baik itu di tingkat provinsi, hingga kabupaten dan kota, termasuk juga sampai ke tingkat pemukiman. Tentu, pengaktifkan kembali posko tersebut butuh biaya  yang bisa diambil dari anggaran  pemerintah.

Selanjutnya: Pembatasan kegiatan Jawa Bali berlaku 11 Januari, apa beda dengan PSBB?

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon