KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi di tengah tren kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai menimbulkan konsekuensi ekonomi yang tidak sederhana. Di satu sisi, dampak inflasi dari kenaikan BBM non-subsidi relatif terbatas. Namun di sisi lain, kombinasi kebijakan ini berpotensi memicu distorsi pasar, lonjakan permintaan BBM subsidi, hingga tekanan terhadap APBN. Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi logis dari naiknya harga minyak mentah global.
Baca Juga: Kantor Pajak dan Bea Cukai Segel Kapal Wisata Asing, Diduga Langgar Fasilitas Pajak Menurutnya, hal ini karena bukan menjadi konsumsi utama masyarakat luas, dampaknya terhadap inflasi dinilai minim. “Efeknya kepada inflasi terbatas karena
share konsumsinya tidak sebesar BBM subsidi. Selama ini kenaikan BBM non-subsidi juga tidak terlalu berdampak karena bukan digunakan untuk transportasi umum maupun distribusi barang,” ucap Nailul kepada Kontan, Selasa (31/3/2026). Nailul menyebut kelompok pengguna BBM non-subsidi memiliki fleksibilitas dalam merespons kenaikan harga. Kelas menengah masih bisa beralih ke BBM subsidi, sementara kelompok atas berpotensi beralih ke kendaraan listrik. Berdasarkan karakter konsumsi tersebut, kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax dinilai tidak menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi jangka pendek. Kendati demikian, Nailul mengingatkan potensi masalah muncul ketika disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi semakin lebar. Kondisi ini mendorong migrasi konsumen ke BBM subsidi, yang pada akhirnya meningkatkan tekanan permintaan. “Kalau selisih harga terlalu jauh, akan terjadi perpindahan konsumsi. Dampaknya, terjadi rebutan BBM subsidi karena permintaan naik sementara pasokan terbatas,” jelasnya. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pembatasan pembelian menggunakan
QR Code memang dapat menjadi instrumen pengendali. Namun, Nailul menilai mekanisme ini tidak sepenuhnya efektif menutup potensi kebocoran.
Baca Juga: Pemerintah: Pertamina Tidak Akan Menaikkan Harga BBM Pada 1 April 2026 Lonjakan permintaan yang tidak diimbangi pasokan berisiko memicu kelangkaan dan membuka ruang pasar ilegal. Selain itu, tekanan terhadap fiskal juga meningkat. Pemerintah dihadapkan pada dua pilihan sulit yaitu membiarkan stok cepat habis atau menambah pasokan yang berimplikasi pada peningkatan impor minyak mentah. “Dampaknya ke APBN cukup besar. Entah stok cepat habis atau pemerintah harus menambah impor untuk memenuhi kebutuhan,” katanya. Lebih jauh, Nailul menegaskan bahwa opsi menaikkan harga BBM subsidi justru berisiko lebih besar terhadap perekonomian. Berbeda dengan BBM non-subsidi, BBM subsidi memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat luas. Kenaikan harga BBM subsidi diperkirakan akan mendorong inflasi secara signifikan, terutama pada kelompok masyarakat miskin dan menengah. Dampaknya berantai, mulai dari penurunan daya beli, perlambatan aktivitas ekonomi, hingga berkurangnya penyerapan tenaga kerja. “Kalau BBM subsidi naik, dampaknya luas. Daya beli tertekan, ekonomi melambat, pengangguran bisa meningkat, bahkan kemiskinan berpotensi naik,” tegasnya. Melihat berbagai risiko tersebut, Nailul menekankan kenaikan harga BBM subsidi bukan pilihan kebijakan yang tepat. Sebaliknya, pemerintah didorong memperkuat subsidi energi melalui realokasi anggaran agar tekanan terhadap masyarakat dapat diminimalisir tanpa menimbulkan gejolak ekonomi yang lebih besar.
Baca Juga: Harga BBM Diprediksi Naik Mulai 1 April 2026, Pertalite & Biosolar Dipastikan Tetap Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memperketat pengendalian distribusi BBM subsidi melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan ini diterbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan mengatur pembatasan kuota serta kriteria konsumen untuk BBM subsidi jenis Pertalite (JBKP) dan Solar (JBT). Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang disusun sebagai respons atas potensi krisis energi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pemerintah menilai langkah penghematan dan pengendalian konsumsi energi perlu dilakukan guna menjaga ketahanan pasokan. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 serta rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 30 Maret 2026 yang membahas strategi pengendalian konsumsi BBM dan penguatan stok energi, termasuk LPG. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan pengendalian distribusi BBM subsidi secara lebih terukur, khususnya untuk sektor transportasi. Untuk Solar subsidi, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, serta kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari. Sementara kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari. Adapun untuk Pertalite, batasan konsumsi ditetapkan maksimal 50 liter per hari baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum roda empat, termasuk kendaraan layanan publik.
Baca Juga: Inflasi Tahunan di Maret 2026 Diproyeksi Melandai, Tekanan Harga Pangan Tetap Tinggi Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap transaksi pembelian BBM subsidi guna meningkatkan akurasi penyaluran. Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berkala melalui laporan yang wajib disampaikan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pemerintah juga menegaskan, penyaluran BBM subsidi yang melebihi batas tidak akan mendapatkan kompensasi. Kelebihan tersebut akan dikategorikan sebagai BBM umum non-subsidi, sehingga beban biaya tidak ditanggung negara. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, regulasi sebelumnya terkait pengendalian distribusi BBM subsidi yang diterbitkan pada 2020 resmi dicabut. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara ketahanan energi dan tekanan fiskal di tengah ketidakpastian global. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News