JAKARTA. Investasi bidang eksplorasi energi dan pertambangan di dalam negeri terbilang minim. Hal ini tidak terlepas dari melorotnya harga komoditas dunia akibat perlambatan ekonomi. Meski begitu, pemerintah tidak berpangku tangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), misalnya, ingin kegiatan bisnis pertambangan di tanah air kembali bergairah di tahun depan. Dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka bagi investor asing, belum secara rinci dikupas di bidang energi dan pertambangan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) sudah diatur soal komposisi investor asing di bidang usaha tersebut.
Pembatasan kurangi minat investasi asing
JAKARTA. Investasi bidang eksplorasi energi dan pertambangan di dalam negeri terbilang minim. Hal ini tidak terlepas dari melorotnya harga komoditas dunia akibat perlambatan ekonomi. Meski begitu, pemerintah tidak berpangku tangan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), misalnya, ingin kegiatan bisnis pertambangan di tanah air kembali bergairah di tahun depan. Dalam Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka bagi investor asing, belum secara rinci dikupas di bidang energi dan pertambangan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) sudah diatur soal komposisi investor asing di bidang usaha tersebut.