Pembatasan lanjutan, ini upaya pemerintah jaga perekonomian masyarakat menengah bawah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal ini, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 juli 2021. 

Untuk menjaga perekonomian masyarakat, Kementerian Keuangan berupaya untuk memberikan bantalan baik untuk kelas menengah atas maupun kelas menengah bawah. 

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI Kunta Wibawa mengatakan, khusus untuk masyarakat kelas menengah bawah, pemerintah juga sudah menyusun beberapa strategi, seperti tetap memberikan berbagai program yang sebenarnya sudah dijalankan sejak tahun lalu. 


Baca Juga: Daerah kewalahan, Ridwan Kamil minta tak ada libur panjang lagi

“Seperti contohnya program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta KPM, kartu sembako untuk 18,8 juta KPM, bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM, BLT desa untuk 8 juta KPM, dan kartu pra kerja yang direncanakan untuk 5,6 juta peserta,” ujar Kunta kepada Kontan.co.id, Selasa (22/6). 

Selain program perlindungan sosial tersebut, pemerintah juga akan terus memperkuat dukungan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM), seperti memberi subsidi bunga UMKM, bantuan pelaku usaha mikro, dan imbal jasa penjaminan UMKM. 

Pemerintah juga akan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menggalakkan vaksinasi dan untuk mengurangi penularan juga, pemerintah akan menggalakkan 3T. 

Lebih lanjut, belanja kementerian/lembaga (K/L) dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 dan kuartal III-2021. 

“Namun, kami juga tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Agar perekonomian tetap menunjukkan tren pemulihan,” tandasnya. 

Selanjutnya: Bukan hanya varian baru, ini penyebab kasus positif Covid-19 di Indonesia melonjak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi