KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal ini, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 juli 2021. Untuk menjaga perekonomian masyarakat, Kementerian Keuangan berupaya untuk memberikan bantalan baik untuk kelas menengah atas maupun kelas menengah bawah. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI Kunta Wibawa mengatakan, khusus untuk masyarakat kelas menengah bawah, pemerintah juga sudah menyusun beberapa strategi, seperti tetap memberikan berbagai program yang sebenarnya sudah dijalankan sejak tahun lalu.
Pembatasan lanjutan, ini upaya pemerintah jaga perekonomian masyarakat menengah bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal ini, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 juli 2021. Untuk menjaga perekonomian masyarakat, Kementerian Keuangan berupaya untuk memberikan bantalan baik untuk kelas menengah atas maupun kelas menengah bawah. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu RI Kunta Wibawa mengatakan, khusus untuk masyarakat kelas menengah bawah, pemerintah juga sudah menyusun beberapa strategi, seperti tetap memberikan berbagai program yang sebenarnya sudah dijalankan sejak tahun lalu.