KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pelarangan mobil di atas 10 tahun ke atas untuk melintas di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019. “Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Pembatasan mobil usia 10 tahun belum bisa diterapkan di DKI, mengapa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pelarangan mobil di atas 10 tahun ke atas untuk melintas di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai dari tahun 2019. “Saya memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.