Pembatasan Nikotin dan Tar Berpotensi Tekan Ekonomi Daerah Penghasil Tembakau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang tengah dikaji pemerintah pusat dinilai berpotensi menekan ekonomi daerah penghasil tembakau, termasuk Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pemerintah Kabupaten Situbondo menilai kebijakan tersebut bisa memicu ketidaksesuaian antara hasil produksi petani dengan kebutuhan industri jika diterapkan tanpa penyesuaian bertahap.

Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, hingga kini aturan pembatasan kadar nikotin dan tar yang diusulkan tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memang belum resmi diberlakukan. 


Namun, pemerintah daerah mulai memetakan berbagai risiko yang mungkin muncul terhadap sektor tembakau di Situbondo.

Baca Juga: Kemenko PMK Jaring Masukan soal Batas Nikotin-Tar, Tekankan Keseimbangan Kepentingan

Menurut Rio, kekhawatiran utama terletak pada potensi perubahan standar industri rokok akibat pembatasan kadar nikotin dan tar. Kondisi itu dinilai dapat membuat tembakau lokal Situbondo tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri sehingga serapan hasil panen petani berisiko menurun.

"Secara potensi, wacana kebijakan ini bisa memunculkan ketidaksesuaian antara produksi petani dan kebutuhan industri," ujarnya.

Ia menjelaskan, sektor tembakau selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi masyarakat Situbondo. Struktur ekonomi daerah tersebut masih bertumpu pada sektor agraris, dengan kontribusi pertanian mencapai 29,56% terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). 

Sementara sektor industri pengolahan menyumbang 21,86 persen dan perdagangan sebesar 15,72 persen.

Bagi Situbondo, tembakau bukan sekadar komoditas pertanian, tetapi juga bagian dari rantai ekonomi rakyat yang melibatkan banyak tenaga kerja. 

Aktivitas ekonomi itu mencakup seluruh proses dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pekerja perajangan tembakau, industri pengolahan, hingga distribusi dan perdagangan.

Rio menyebut, perputaran ekonomi musiman saat panen tembakau menjadi sumber penghidupan penting bagi masyarakat di daerahnya. Karena itu, perubahan regulasi yang terlalu drastis dikhawatirkan memicu tekanan ekonomi di wilayah penghasil tembakau.

Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Dikaji, Industri Tembakau dan Pekerja Waspadai Dampaknya

“Komoditas ini merupakan hasil pertanian sekaligus penggerak ekonomi rakyat dan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja dari hulu hingga hilir,” katanya.

Selain menyerap tenaga kerja, sektor tembakau juga menjadi sumber pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Pemerintah daerah mencatat produksi tembakau Situbondo pada 2024 mencapai 11.293 ton dan meningkat menjadi 12.670 ton pada 2025. Kenaikan produksi sebesar 1.377 ton itu dinilai menunjukkan tingginya minat petani serta berkembangnya industri pengolahan rajang tembakau di daerah tersebut.

Pemkab Situbondo juga menilai pembatasan kadar nikotin dan tar dapat mengancam keberlanjutan varietas tembakau lokal yang selama ini dibudidayakan secara turun-temurun. Tembakau khas Situbondo disebut memiliki karakteristik tersendiri yang menjadi bagian dari warisan agrikultur daerah.

Baca Juga: Batas Nikotin-Tar Rokok Dikaji, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Karena itu, Rio meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi daerah penghasil tembakau sebelum menerapkan kebijakan baru. Ia berharap penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar industri dan petani memiliki waktu beradaptasi.

“Perlu ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi agar tidak terjadi shock ekonomi di daerah penghasil tembakau,” tegasnya.

Dengan pendekatan bertahap, Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap sektor tembakau tetap dapat menjadi penggerak ekonomi daerah sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan arah kebijakan nasional di sektor kesehatan dan industri hasil tembakau.

Sumber: Konsumen, https://www.tribunnews.com/bisnis/7829039/ojk-catat-17-juta-pengguna-aset-keuangan-digital-industri-dituntut-tingkatkan-perlindungan-konsumen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News