Pembatasan operasional angkutan barang bakal hambat kinerja Tanjung Priok



JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan barang bisa menghambat kinerja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Distribusi barang ke pelabuhan akan terhambat dan menyebabkan biaya yang harus ditanggung kapal dan pemilik barang meningkat.Humas Pelabuhan Tanjung Priok, Hambar Wiyadi mengatakan pembatasan operasional kendaraan barang itu berpotensi menghambat distribusi logistik. Padahal pelabuhan Tanjung Priok merupakan lalu lintas utama distribusi barang di Indonesia. "Distribusi barang akan terbatas, padahal pelayanan pelabuhan Tanjung Priok selama 24 jam," ungkap Hambar.Hambar mengatakan pembatasan itu bisa mengakibatkan keterlambatan atau penumpukan barang. Ujung-ujungnya berpengaruh terhadap waktu tunggu kapal. Biaya yang harus dikeluarkan kapal juga menjadi lebih mahal.Arus barang di Tanjung Priok selama tahun 2010 mencapai 41 juta ton dan petik emas sebanyak 4,71 juta TEUs. Arus barang itu sebanyak 60% menggunakan angkutan langsung, 10% bertahan di gudang dan 30% di lapangan penumpukan.Truk yang keluar masuk Tajung Priok mencapai 6.000 unit per hari hari. Sedangkan untuk petik emas, sebanyak 3.000 kontainer yang keluar masuk pelabuhan setiap hari. Sementara itu, kunjungan kapal di pelabuhan setiap hari mencapai 80 unit.Rencananya, Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan operasi kendaraan barang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Padahal menurut Hambar, jam sibuk lalu-lintas barang di pelabuhan terjadi pada pukul 07.00 hingga pukul 23.00. Pembatasan itu dilakukan di jalan protokol, jalan arteri dan jalan tol di DKI Jakarta.Pembatasan itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 162 ayat 1 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib beroperasi pada waktu yang tidak menggangu keamanan, keselamatan, kelacaran dan ketertiban lalu-lintas dan angkutan jalan.Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G.Ismy menilai, pembatasan penggunaan jalan raya bagi kendaraan umum tidak bisa dilakukan. Pasalnya, selama ini untuk pengiriman barang mereka mengacu pada pesanan hingga harus mengejar waktu. "Order itu tergantung buyer, jika sampai terlambat maka wanprestasi dan harus membayar denda," kata Ernovian.Ernovian mengatakan aturan pembatasan operasional kendaraan barang akan memberatkan pengusaha. Menurutnya alasan untuk mengatasi kemacetan tidak relevan karena bisa menghambat distribusi dan produksi barang. Jika kendaraan barang dianggap menyebabkan kemacetan, Ernovian mengatakan seharusnya pemerintah membangun angkutan kereta api (KA) dari kawasan indsutri ke pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News