KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. PT Pertamina menyebut pembatasan BBM bersubsidi baru seperti Pertalite akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi. Saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM subsidi seperti Pertalite masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L). Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. "Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam siaran pers, Jumat (8/7).
Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai Kapan? Pertamina Tunggu Perpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. PT Pertamina menyebut pembatasan BBM bersubsidi baru seperti Pertalite akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi. Saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM subsidi seperti Pertalite masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/L). Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. "Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, Pertamina menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam siaran pers, Jumat (8/7).