BANJARMASIN. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembatasan penjualan tiket kapal laut tetapi hanya melakukan pembatasan penumpang berdasarkan kelaikan kapal laut. Menurut Jonan, Kemenhub tetap memberlakukan dispensasi atau penambahan jumlah penumpang sesuai dengan yang diajukan oleh perusahaan pelayaran. Hanya saja, kata dia, pihaknya memperketat persyaratan pemberian dispensasi sesuai dengan kelaikan kapal yang mengajukan penambahan jumlah penumpang saat Lebaran. Seperti kapal Pelni, menurut dia, daya tampungnya 500 orang, kemudian mengajukan penambahan menjadi 750 orang. Dalam menindaklanjuti pengajuan tersebut, Kemenhub akan melakukan uji materi, misalnya jumlah pelampung sesuai dengan jumlah penumpang atau tidak, spesifikasi mesin kapal sesuai untuk mengangkut penumpang sejumlah yang diajukan, dan persyaratan lainnya.
Pembatasan penumpang berdasarkan kelaikan kapal
BANJARMASIN. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tidak melakukan pembatasan penjualan tiket kapal laut tetapi hanya melakukan pembatasan penumpang berdasarkan kelaikan kapal laut. Menurut Jonan, Kemenhub tetap memberlakukan dispensasi atau penambahan jumlah penumpang sesuai dengan yang diajukan oleh perusahaan pelayaran. Hanya saja, kata dia, pihaknya memperketat persyaratan pemberian dispensasi sesuai dengan kelaikan kapal yang mengajukan penambahan jumlah penumpang saat Lebaran. Seperti kapal Pelni, menurut dia, daya tampungnya 500 orang, kemudian mengajukan penambahan menjadi 750 orang. Dalam menindaklanjuti pengajuan tersebut, Kemenhub akan melakukan uji materi, misalnya jumlah pelampung sesuai dengan jumlah penumpang atau tidak, spesifikasi mesin kapal sesuai untuk mengangkut penumpang sejumlah yang diajukan, dan persyaratan lainnya.