JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) diharapkan dapat memecah kebuntuan terkait pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Melalui surat edaran itu, MA menyatakan PK hanya boleh diajukan sekali. "Kami menginginkan supaya SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo, saat ditemui seusai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Menurut Prasetyo, melalui SEMA tersebut, pengajuan PK untuk kedua kali akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru). Novum yang tidak cukup memberatkan, menurut Prasetyo, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri. Dengan demikian, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.
Pembatasan PK jadi solusi kebuntuan eksekusi mati
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) diharapkan dapat memecah kebuntuan terkait pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Melalui surat edaran itu, MA menyatakan PK hanya boleh diajukan sekali. "Kami menginginkan supaya SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo, saat ditemui seusai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Menurut Prasetyo, melalui SEMA tersebut, pengajuan PK untuk kedua kali akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru). Novum yang tidak cukup memberatkan, menurut Prasetyo, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri. Dengan demikian, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.