Pembatasan PLTS Atap Bikin Pelaku Usaha Kesulitan, Ini Tanggapan PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengalami kesulitan karena kebijakan yang tidak mendukung dan pembatasan pemasangan PLTS Atap oleh PT PLN. 

EVP Aneka Energi Baru Terbarukan (EVP MEB) PT PLN Cita Dewi menjelaskan PLN berkomitmen dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dari jenis pembangkit apapun termasuk dari PLTS Atap. 

Perihal belum dilaksanakannya Permen ESDM PLTS Atap No 26 Tahun 2021, Cita menyatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi regulasi tersebut. Namun, dia menegaskan, pemakaian PLTS Atap untuk sendiri diperbolehkan selama tidak masuk ke grid atau sistem ketenagalistrikan PLN. 


Baca Juga: PLTS Atap Baru Berkembang Sudah Dibatasi, BRIN: Masih Ada Ruang untuk Berkembang

Saat ini PLN melaksanakan pengembangan pembangkit PLTS mengacu pada RUPTL 2021-2030 yang mengamanatkan pemanfaatan pembangkit EBT secara keseluruhan sebesar 21,9 GW. 

“Karena efek masuknya PLTS maupun PLTS Atap nanti akan ke sistem ini merupakan bagian intermiten, maka PLN harus menyiapkan kesiapan sistem dari sisi frekuensinya karena akan berpengaruh pada stabilitas, frekuensi, dan tegangan,”  jelasnya dalam acara webinar Peluncuran Studi dan Alat Hitung Levelized Cost of Electricity (LCOE) Jumat (24/3). 

Sejalan dengan regulasi yang ada, saat ini PLN melaksanakan bersama sub-holding PLN melakukan pengembangan PLTS Atap melalui peningkatan penerapannya. 

Cita mengungkapkan, pekan depan PLN akan meluncurkan salah satu konsep baru pengadaan PLTS baterai. Konsep baru ini ialah, skema yang berbeda dari yang dijalankan saat ini, terkhusus perihal lahan dan lainnya. 

“Kami harap bisa diikuti pengembangan yang ada. Konsep ini berbeda, paling cepat minggu depan akan dikeluarkan,” tandasnya. 

Sebelumnya, pelaku usaha PLTS yang tergabung dalam sejumlah asosiasi akan melakukan audiensi ke Presiden Joko Widodo terkait masalah PT PLN menghambat pemasangan PLTS Atap. 

Sejumlah asosiasi tersebut ialah Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA), Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (PERPLATSI), beserta Asosiasi Pembangkit Surya Atap Bali (APSA). 

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa mengatakan, sampai hari ini PLN enggan melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021  tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum. 

Padahal sejak Desember 2021, aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. 

Baca Juga: Aturan Main Tak Bertaji, Bisnis PLTS Atap di Indonesia Layu Sebelum Berkembang

Energi surya fotovoltaik atau PLTS sebenarnya mampu menjadi tulang punggung bauran energi terbarukan, tidak hanya sampai 2025 melainkan juga untuk target net-zero emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat. 

“Sayangnya pengembangan PLTS skala besar di Indonesia masih belum terlihat dan PLTS atap juga terhambat karena Permen ESDM No 26/2021 tidak diimplementasikan, termasuk adanya pembatasan kapasitas dan upaya mempersulit perizinan PLTS Atap yang dilakukan PLN,” jelasnya dalam media briefing di Jakarta, Selasa (21/3). 

Sejak awal tahun 2022, Fabby menceritakan, terjadi pembatasan kapasitas PLTS atap 10%-15% yang diterapkan pada berbagai pelanggan, mulai dari residensial (rumah tangga) hingga industri. Pembatasan kapasitas ini tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No 26/2021 yang mengizinkan hingga maksimum 100% daya listrik terpasang. Adanya pembatasan ini menurunkan minat calon pelanggan untuk menggunakan PLTS atap. 

Padahal, permintaan PLTS mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan sejak 2018, tepat di saat peraturan menteri pertama tentang PLTS atap yakni Permen ESDM No  49 Tahun 2018 berlaku. Namun di tahun 2022 pertumbuhan pengguna PLTS atap dan kapasitas terpasangnya tidak setinggi 5 tahun sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi