KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar. Beleid ini termaktub dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 21/2020, Selasa (31/3). Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada Selasa (31/3). Beleid tersebut mengatur kategori wilayah yang bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar. Berikut poin-poin dari aturan terkait pencegahan corona di Indonesia ini.
Pembatasan sosial skala besar berlaku: sekolah dan tempat kerja diliburkan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pembatasan sosial berskala besar. Beleid ini termaktub dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 21/2020, Selasa (31/3). Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada Selasa (31/3). Beleid tersebut mengatur kategori wilayah yang bisa melakukan pembatasan sosial berskala besar. Berikut poin-poin dari aturan terkait pencegahan corona di Indonesia ini.