Pembatasan Subsidi Bisa Menggunakan Data NIK/KTP Agar Tepat Sasaran



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menginginkan penyaluran subsidi baik energi dan nonenergi agar lebih tepat sasaran pada 2025 mendatang.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) TA 2025 disebutkan, dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya yang lebih tepat sasaran, mulai tahun 2025, pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya.

Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, rencana penguatan basis data dan pengawasan implementasi subsidi yang lebih tepat sasaran kemungkinan besar akan melibatkan integrasi data identitas penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).


“Langkah ini bertujuan agar subsidi diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan,” tutur Yusuf kepada Kontan, Jumat (25/10).

Baca Juga: Prabowo Diminta Evaluasi Berkala Kabinet Merah Putih dan Tak Ragu Reshuffle Menteri

Ia menambahkan, basis data tersebut dapat dikaitkan dengan sistem verifikasi identitas serta data sosial-ekonomi, seperti yang ada dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sehingga memungkinkan evaluasi secara langsung, terhadap pola konsumsi subsidi dan penyesuaian alokasi jika diperlukan.

Adapun, Yusuf menyampaikan, untuk memastikan subsidi tidak salah sasaran, dengan tanpa mengurangi efektivitasnya, pemerintah dapat menerapkan sejumlah langkah strategis.

Diantaranya,  pertama, dengan menerapkan kriteria sosial-ekonomi yang ketat, misalnya berdasarkan tingkat pendapatan, kepemilikan aset, atau penggunaan energi per kapita, serta subsidi bisa dibatasi hanya untuk kelompok yang layak menerimanya.

Kedua, subsidi dapat disalurkan melalui skema non-tunai yang terhubung langsung dengan KTP atau kartu khusus, sehingga hanya bisa digunakan untuk membeli bahan bakar tertentu, listrik, atau LPG 3 kg, yang memudahkan pengawasan dan menekan risiko penyalahgunaan.

Ketiga, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi digital dan big data untuk mengawasi distribusi subsidi secara lebih efektif, yang akan memberi gambaran jelas terkait kelompok penerima dan potensi penyimpangan.

Ketiga,  pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala agar subsidi tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta dapat disesuaikan sesuai kebutuhan.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 62 tahun 2024 tersebut, dijelaskan, pelaksanaan penyaluran subsidi dengan berbasis data pengguna akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi ekonomi, dan atau daya beli masyarakat.

Anggaran subsidi tahun depan dianggarkan Rp 307,93 triliun. Dalam pasal 17 ayat 3 disebutkan, anggaran subsidi tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

Parameter yang dimaksud adalah, semua variabel yang mempengaruhi perhitungan subsidi, antara lain, besaran subsidi harga, volume konsumsi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, harga indeks minyak dan gas bersubsidi, volume penjualan listrik bersubsidi, dan volume pupuk bersubsidi.

Baca Juga: BPDPKS: Realisasi Subsidi B35 hingga September 2024 Capai Rp 17 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati