KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menginginkan penyaluran subsidi baik energi dan nonenergi agar lebih tepat sasaran pada 2025 mendatang. Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) TA 2025 disebutkan, dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya yang lebih tepat sasaran, mulai tahun 2025, pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya. Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, rencana penguatan basis data dan pengawasan implementasi subsidi yang lebih tepat sasaran kemungkinan besar akan melibatkan integrasi data identitas penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pembatasan Subsidi Bisa Menggunakan Data NIK/KTP Agar Tepat Sasaran
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menginginkan penyaluran subsidi baik energi dan nonenergi agar lebih tepat sasaran pada 2025 mendatang. Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) TA 2025 disebutkan, dalam rangka melaksanakan program pengelolaan subsidi jenis bahan bakar tertentu, listrik, LPG tabung 3 kg, pupuk, dan lain sebagainya yang lebih tepat sasaran, mulai tahun 2025, pemerintah akan melaksanakan penguatan basis data dan pengawasan implementasinya. Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, rencana penguatan basis data dan pengawasan implementasi subsidi yang lebih tepat sasaran kemungkinan besar akan melibatkan integrasi data identitas penduduk, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).