JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu reaksi Bank Indonesia (BI) terkait usulan pembatasan nilai transaksi tunai sebesar Rp 100 juta. "Saya sudah bertemu dengan Dirjen Pajak (Fuad Rahmany) dan Inspektur Jenderal Pajak yang katanya Kementerian Keuangan sudah membuat kajian. Sekarang tinggal menunggu BI," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/10). Sebenarnya, PPATK sudah memberikan usulan ke BI secara resmi pada akhir tahun lalu. Dalam surat tersebut, diusulkan pembatasan maksimal transaksi tunai adalah Rp 100 juta dan hal itu dapat dimasukkan dalam amendemen undang-undang BI. Walaupun begitu, Agus menambahkan bentuk aturan mengenai pembatasan ini juga tidak mesti dimasukkan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga sudah cukup.
Pembatasan transaksi tunai masih menunggu BI
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menunggu reaksi Bank Indonesia (BI) terkait usulan pembatasan nilai transaksi tunai sebesar Rp 100 juta. "Saya sudah bertemu dengan Dirjen Pajak (Fuad Rahmany) dan Inspektur Jenderal Pajak yang katanya Kementerian Keuangan sudah membuat kajian. Sekarang tinggal menunggu BI," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/10). Sebenarnya, PPATK sudah memberikan usulan ke BI secara resmi pada akhir tahun lalu. Dalam surat tersebut, diusulkan pembatasan maksimal transaksi tunai adalah Rp 100 juta dan hal itu dapat dimasukkan dalam amendemen undang-undang BI. Walaupun begitu, Agus menambahkan bentuk aturan mengenai pembatasan ini juga tidak mesti dimasukkan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga sudah cukup.