JAKARTA. Para bankir menilai aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai perdagangan valuta asing (valas) ternyata tak terlalu berpengaruh terhadap aktivitas transaksi valas di bank. Bankir melihat bahwa aturan baru tersebut hanya merupakan penegasan dari aturan-aturan lama mengenai valas yang telah dikeluarkan oleh BI. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah. Peraturan ini berlaku per 16 Desember 2008. Dalam peraturan baru ini, BI mewajibkan transaksi valas terhadap rupiah diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Bank sentral juga mempersempit ruang spekulasi dengan melarang para bankir menyalurkan kredit, baik dalam valas maupun rupiah, untuk kepentingan transaksi derivatif valas. Namun bank masih boleh memberikan pinjaman guna transaksi derivatif valas yang memang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.
Pembatasan Transaksi Valas Jangan Ganggu Kegiatan Ekspor-Impor
JAKARTA. Para bankir menilai aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai perdagangan valuta asing (valas) ternyata tak terlalu berpengaruh terhadap aktivitas transaksi valas di bank. Bankir melihat bahwa aturan baru tersebut hanya merupakan penegasan dari aturan-aturan lama mengenai valas yang telah dikeluarkan oleh BI. Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah. Peraturan ini berlaku per 16 Desember 2008. Dalam peraturan baru ini, BI mewajibkan transaksi valas terhadap rupiah diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Bank sentral juga mempersempit ruang spekulasi dengan melarang para bankir menyalurkan kredit, baik dalam valas maupun rupiah, untuk kepentingan transaksi derivatif valas. Namun bank masih boleh memberikan pinjaman guna transaksi derivatif valas yang memang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.