Pembatasan Varian Rasa Rokok Berisiko Gerus Penerimaan Cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan varian rasa rokok berpotensi menggerus penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Rp 47,71 triliun.

Kebijakan tersebut juga berisiko mendorong peralihan konsumen ke rokok ilegal, alih-alih membuat mereka berhenti merokok.

Potensi dampak tersebut terungkap dalam kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) bertajuk Implikasi Penurunan Kadar Tar Nikotin serta Pembatasan Varian Rasa di Indonesia.


Ketua PPKE FEB UB Candra Fajri Ananda mengatakan, pembatasan varian rasa dapat mengubah pilihan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara

Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta menurunkan jumlah perokok karena konsumen berpeluang mencari produk pengganti ketika varian favoritnya tidak lagi tersedia.

“Konsumen rokok berpotensi mencari produk pengganti ketika varian favoritnya dibatasi,” kata Candra, Jumat (30/10/2026).

Dalam kajian tersebut, PPKE FEB UB menyimulasikan tiga skenario pembatasan varian rasa, yakni rendah, moderat, dan tinggi.

Hasilnya, produksi rokok legal diperkirakan turun menjadi masing-masing 303,50 miliar batang, 281,71 miliar batang, dan 247,05 miliar batang. Penurunan tersebut berkisar 4,60% hingga 22,35% dibandingkan kondisi dasar.

Di saat yang sama, pangsa rokok ilegal diproyeksikan meningkat. Pada skenario rendah, pangsanya diperkirakan mencapai 11,57%, kemudian naik menjadi 16,22% pada skenario moderat dan 25,61% pada skenario tinggi.

Pergeseran pasar tersebut berpotensi menekan penerimaan negara dari cukai. Dengan asumsi penerimaan dasar sebesar Rp 213,48 triliun, penerimaan CHT diperkirakan turun menjadi Rp 203,60 triliun hingga Rp 165,77 triliun.

Baca Juga: CITA: Rokok Ilegal Marak, Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp59,86 Triliun

Dengan demikian, potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 9,88 triliun hingga Rp 47,71 triliun, bergantung pada tingkat pembatasan yang diterapkan.

Selain pembatasan varian rasa, kajian PPKE FEB UB juga menghitung dampak penurunan kadar tar dan nikotin melalui tiga skenario reformulasi. Simulasi tersebut menggunakan asumsi pengurangan penggunaan tembakau per batang sebesar 2%, 5%, dan 10%.

Hasilnya, reformulasi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan cukai sebesar Rp 4,48 triliun hingga Rp 5,29 triliun.

Dampak kebijakan juga diperkirakan merambat ke sektor hulu, terutama petani tembakau. Volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap diperkirakan mencapai 10.995 ton hingga 53.396 ton.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan petani kehilangan pendapatan sebesar Rp 149,4 miliar hingga Rp 725,2 miliar.

Candra menilai, pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan produk tembakau secara menyeluruh.

Baca Juga: Pembatasan Tar-Nikotin Berisiko Tekan Produksi Rokok Legal hingga Petani

Pertimbangannya tidak hanya menyangkut perubahan pola konsumsi, tetapi juga pergeseran pasar ke produk ilegal, penerimaan negara, penyerapan bahan baku domestik, serta keberlangsungan tenaga kerja.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/30/125035126/pembatasan-varian-rasa-rokok-berisiko-pangkas-penerimaan-cukai-rp-4771-triliun.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News