KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas negara atau croos border cash courier ke dalam atau luar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, segala aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawaan atau pembayaran biasanya dilakukan pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi monitor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum. Maka itu, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus menjadi lead agency dalam pengawasan keluar masuknya uang tunai ke wilayah pabean Indonesia.
Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lintas batas negara atau croos border cash courier ke dalam atau luar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, segala aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawaan atau pembayaran biasanya dilakukan pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi monitor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum. Maka itu, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus menjadi lead agency dalam pengawasan keluar masuknya uang tunai ke wilayah pabean Indonesia.