JAKARTA. Pembayaran Bank Mutiara yang sedang dipasarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diinginkan untuk dapat dibayar tunai sebesar Rp 6,7 triliun oleh pembeli tidak melalui cicilan, uang muka ataupun bayar di belakang. Untuk urusan transaksi jual-beli banyak opsi bagaimana cara pembayaran, salah satunya dengan cicilan. Namun dalam pembayaran Bank Mutiara, pihak LPS yang diwakili oleh Ketua Komisioner, C Heru Budiargo mengatakan bahwa pembayaran haruslah tunai. Untuk opsi cicilan pihak LPS telah mempelajari opsi tersebut namun terlalu banyak komplikasi dari opsi tersebut. Di lain sisi, undang-undang hanya mengizinkan untuk pembayaran secara tunai. “Cicilan, bayar belakangan, uang muka, maupun obligasi rekap tidak dapat diterima untuk pembayaran Mutiara,” jelas Heru.
Pembayaran Bank Mutiara diharapkan tunai
JAKARTA. Pembayaran Bank Mutiara yang sedang dipasarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diinginkan untuk dapat dibayar tunai sebesar Rp 6,7 triliun oleh pembeli tidak melalui cicilan, uang muka ataupun bayar di belakang. Untuk urusan transaksi jual-beli banyak opsi bagaimana cara pembayaran, salah satunya dengan cicilan. Namun dalam pembayaran Bank Mutiara, pihak LPS yang diwakili oleh Ketua Komisioner, C Heru Budiargo mengatakan bahwa pembayaran haruslah tunai. Untuk opsi cicilan pihak LPS telah mempelajari opsi tersebut namun terlalu banyak komplikasi dari opsi tersebut. Di lain sisi, undang-undang hanya mengizinkan untuk pembayaran secara tunai. “Cicilan, bayar belakangan, uang muka, maupun obligasi rekap tidak dapat diterima untuk pembayaran Mutiara,” jelas Heru.