JAKARTA. Menteri agama ad Interim Agung Laksosno telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1435 hijriah atau tahun 2014. Dalam aturan itu pembayaran biaya haji akan dimulai pada 11 Juni 2014 hingga 9 Juli 2014 Dalam aturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden (PP) nomor 49 tahun 2014 tentang BPIH tahun 2014 ini juga disebutkan, jika sampai 9 Juli 2014 kuota belum terpenuhi, maka pembayarannya akan diperpanjang 14-17 Juli 2014 untuk tahap pertama. Untuk perpanjangan tahap kedua mulai 21 Juli 2014 sampai 24 Juli 2014. Jika sampai tanggal itu masih ada sisa, maka kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota. Di sana akan diisi kuota dengan nomor urut porsi berikutnya, sampai sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.
Pembayaran biaya haji mulai 11 Juni 2014
JAKARTA. Menteri agama ad Interim Agung Laksosno telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1435 hijriah atau tahun 2014. Dalam aturan itu pembayaran biaya haji akan dimulai pada 11 Juni 2014 hingga 9 Juli 2014 Dalam aturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden (PP) nomor 49 tahun 2014 tentang BPIH tahun 2014 ini juga disebutkan, jika sampai 9 Juli 2014 kuota belum terpenuhi, maka pembayarannya akan diperpanjang 14-17 Juli 2014 untuk tahap pertama. Untuk perpanjangan tahap kedua mulai 21 Juli 2014 sampai 24 Juli 2014. Jika sampai tanggal itu masih ada sisa, maka kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota. Di sana akan diisi kuota dengan nomor urut porsi berikutnya, sampai sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.