KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 per Mei 2025 mengalami penurunan secara bulanan. Tercatat, penerimaan PPh 21 pada Mei 2025 hanya terkumpul Rp 19 triliun, atau turun 45,4% jika dibandingkan dengan April 2024 yang terkumpul Rp 34,8 triliun. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa kontraksi tersebut bukan mencerminkan pelemahan fundamental, melainkan akibat faktor teknis berupa normalisasi kebijakan dan pergeseran waktu pembayaran bonus di sektor tertentu, khususnya sektor keuangan.
Pembayaran Bonus Karyawan Molor, Setoran PPh 21 pada Mei 2025 Anjlok
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 per Mei 2025 mengalami penurunan secara bulanan. Tercatat, penerimaan PPh 21 pada Mei 2025 hanya terkumpul Rp 19 triliun, atau turun 45,4% jika dibandingkan dengan April 2024 yang terkumpul Rp 34,8 triliun. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa kontraksi tersebut bukan mencerminkan pelemahan fundamental, melainkan akibat faktor teknis berupa normalisasi kebijakan dan pergeseran waktu pembayaran bonus di sektor tertentu, khususnya sektor keuangan.
TAG: