KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan November 2020, pemerintah telah membelanjakan pos belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 706,5 triliun dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020-Perpres 72/2020 senilai Rp Rp 1.138,9 triliun. Belanja non K/L pada periode ini tercatat tumbuh 22,8% yoy dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 575,3 triliun. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menjelaskan kebutuhan belanja non-K/L digunakan untuk pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Pembayaran bunga utang pemerintah capai Rp 301 triliun hingga November 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan November 2020, pemerintah telah membelanjakan pos belanja non-Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 706,5 triliun dari total pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020-Perpres 72/2020 senilai Rp Rp 1.138,9 triliun. Belanja non K/L pada periode ini tercatat tumbuh 22,8% yoy dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 575,3 triliun. Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menjelaskan kebutuhan belanja non-K/L digunakan untuk pembayaran bunga utang, belanja subsidi dan belanja lain-lain.