KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan membayar bunga utang Rp 497,3 triliun pada 2024 mendatang. Pembayaran tersebut meningkat 12,7% dari alokasi pembayaran bunga utang tahun ini. Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, pembayaran bunga utang tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 456,8 triliun, dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 40,4 triliun. Meski begitu, pertumbuhan pembayaran bunga utang pada tahun 2024 tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2023 yang sebesar 14,3% terhadap realisasi pembayaran tahun 2022.
Pemerintah menyebut, penurunan bunga utang secara Hal ini turut dipengaruhi oleh kebijakan pengurangan pembiayaan utang tahun 2022 dan 2023 karena kinerja APBN yang lebih baik dan optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Baca Juga: Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 2024, Sri Mulyani Akan Dorong Belanja Berkualitas Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengatakan, pembayaran bunga atas utang yang sudah menjadi
outstanding akan dibayarkan sesuai jadwal yang ditentukan. “Nanti misalnya Januari akan bayar berapa, tanggal berapa saja, dan seterusnya sampai September,” tutur Suminto kepada Kontan.co.id, Jumat (18/8). Menurutnya pemerintah akan membayar bunga utang tersebut pada awal tahun dengan menggunakan kas negara dari hasil pendapatan yang diperoleh pada tahun sebelumnya. Sementara pada bulan-bulan sebelumnya akan menggunakan pendapatan tahun berjalan seperti yang sudah dianggarkan. Secara umum pembayaran bunga utang dipengaruhi oleh
outstanding utang dan kebijakan/strategi pengelolaan utang.
Outstanding utang merupakan akumulasi pengadaan utang tahun sebelumnya, sehingga dengan kebijakan defisit APBN dalam beberapa tahun terakhir, akan berdampak pada peningkatan
outstanding utang setiap tahunnya. Pembayaran bunga utang mengalami tren peningkatan seiring dengan penambahan
outstanding utang pemerintah, dimana dari alokasi pembayaran bunga utang tahun 2019 sebesar Rp 275,8 triliun meningkat menjadi Rp 441,4 triliun pada tahun 2023. Pembayaran bunga utang juga didasarkan pada beberapa asumsi, antara lain nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat (USD), yen Jepang (JPY), dan euro (EUR). Selain itu, pembayaran bunga utang didasarkan tingkat bunga SBN tenor 10 tahun, referensi suku bunga pinjaman serta asumsi
spread-nya, diskon penerbitan SBN, serta perkiraan biaya pengadaan utang baru.
Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Indikatif Rp 21 Triliun pada Lelang SUN Selasa (22/8) Pembayaran bunga utang didominasi oleh bunga utang dalam negeri mengingat porsi instrumen SBN yang dominan dalam portofolio utang. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber domestik untuk mendukung upaya kemandirian pembiayaan. Melalui kerja sama pembiayaan yang telah dilakukan antara Pemerintah dan Bank Indonesia, bunga utang berhasil ditekan agar tidak membebani APBN dan menjaga kesinambungan fiskal dalam jangka menengah-panjang. Selain dampak dari
outstanding utang, pembayaran bunga juga sangat dipengaruhi oleh target pembiayaan utang tahun berjalan, tingkat suku bunga utang khususnya imbal hasil (
yield) SBN yang dinamis mengikuti pergerakan pasar keuangan, dan perkembangan ekonomi domestik maupun global. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi