KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kian was-was. Mengingat, pembayaran cicilan yang sebelumnya lancar masih terhenti setelah adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan oleh OJK. “Nasabah sampai saat ini masih belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April 2022 dari Kresna Life,” ujar perwakilan nasabah, Nurlaila dalam keterangan resminya, Senin (25/4). Nurlaila pun berpendapat bahwa OJK tidak memperdulikan fakta bahwa Kresna Life sudah membayar kepada para nasabah sejak Juni 2020 dimulai dari polis yang bernilai Rp 50 juta dilanjutkan dengan pembayaran cicilan untuk polis lainnya sesuai hasil keputusan homologasi yang kemudian disusul dengan endorsement polis.
Pembayaran Cicilan Terhenti, Nasabah Desak OJK Cabut PKU Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kian was-was. Mengingat, pembayaran cicilan yang sebelumnya lancar masih terhenti setelah adanya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan oleh OJK. “Nasabah sampai saat ini masih belum menerima pembayaran cicilan Maret dan April 2022 dari Kresna Life,” ujar perwakilan nasabah, Nurlaila dalam keterangan resminya, Senin (25/4). Nurlaila pun berpendapat bahwa OJK tidak memperdulikan fakta bahwa Kresna Life sudah membayar kepada para nasabah sejak Juni 2020 dimulai dari polis yang bernilai Rp 50 juta dilanjutkan dengan pembayaran cicilan untuk polis lainnya sesuai hasil keputusan homologasi yang kemudian disusul dengan endorsement polis.