JAKARTA. Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya as pay as you go (dibiayai dari APBN) menjadi fully funded (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat. Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.
Pembayaran dana pensiun PNS berubah awal 2017
JAKARTA. Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya as pay as you go (dibiayai dari APBN) menjadi fully funded (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat. Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.