Pembayaran dana pensiun PNS berubah awal 2017



JAKARTA. Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya as pay as you go (dibiayai dari APBN) menjadi fully funded (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja)," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di sela Rakor Perumusan Kebijakan Sistem Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ASN di Gedung Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat.

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.


Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS, RPP tentang kinerja dan disiplin PNS, RPP tentang jaminan hari tua dan pensiun PNS, RPP tentang Korp profesi pegawai ASN.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

"Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS," ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Teknologi Informasi Faisal Rachman mengatakan, Taspen sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara program khusus bagi PNS, sedang menyiapkan berbagai aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.

Untuk itu, Taspen yang sudah memberikan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan program lainnya saat ini sudah menambah produk layanan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.

Menurutnya, saat ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen mencakup 6,8 juta peserta yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa