Pembayaran gaji TKI lewat bank belum bersifat wajib



JAKARTA. Niat pemerintah mengharuskan pembayaran gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia melalui perbankan harus ditunda dulu. Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan persyaratan tersebut belum bersifat wajib kendati sudah disepakati oleh pemerintah Malaysia.Jumhur beralasan infrastruktur perbankan dalam negeri belum menjangkau desa-desa asal TKI tersebut. “Jangan sampai kita menjadikan itu sebagai kewajiban tetapi infrastrukturnya belum siap," katanya, Kamis (5/5).BNP2TKI sebelumnya ingin pembayaran gaji lewat bank untuk mengontrol majikan yang tidak menunaikan kewajiban itu. Pembayaran gaji lewat bank ini merupakan satu dari nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Karena itu, Jumhur mengatakan, pihaknya masih mencari solusi pembayaran gaji agar bisa dilakukan melalui bank. Selain pembayaran gaji melalui bank, pemerintah juga mengatur besarnya gaji TKI yang bekerja di Malaysia. Pengaturan gaji ini akan disetujui oleh atase atau perwakilan pemerintah di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can