Pembayaran ganti rugi Waduk Jatigede terkendala



JAKARTA. Pembayaran ganti rugi untuk masyarakat Sumedang yang tanahnya digunakan untuk pembangunan Waduk Jatigede kembali bermasalah. Walaupun peraturan presiden yang menjadi payung hukum pembayaran ganti rugi tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bulan ini dan dana ganti rugi sekitar Rp 600 miliar sudah disiapkan, pembayaran ganti rugi belum bisa dilakukan.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, masih ada permasalahan yang harus diselesaikan sebelum ganti rugi dibayarkan. Masalah tersebut, berkaitan jumlah penerima ganti rugi.

Basuki mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan terakhir yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Barat dan warga di Sumedang beberapa waktu lalu, ada perubahan jumlah penerima yang harus diverifikasi lagi sebelum ganti rugi diberikan. Perubahan jumlah penerima tersebut kemungkinan besar akan membuat anggaran ganti rugi membengkak.


"Perubahan terjadi karena mereka ada minta anak cucunya dapat ganti," kata Basuki akhir pekan lalu.

Basuki menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat. Dia berharap, supaya perhitungan ulang tersebut bisa segera diselesaian, agar waduk tersebut bisa segera diairi dan dimanfaatkan.

"Sebenarnya tinggal nunggu itu, kalau selesai dihitung berapanya nanti disampaikan ke saya, kemudian diteruskan ke menteri keuangan untuk disiapkan uangnya," katanya.

Waduk Jatigede merupakan waduk yang dibangun dengan membendung aliran sungai Cimanuk, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang. Waduk yang diperkirakan bisa menghasilkan energi listrik sebesar 170 Mega Watt dan bisa mengairi sawah seluas 130 ribu hektare di wilayah Indramayu, Majalengka, dan Cirebon tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak Presiden Soekarno.

Namun, pembangunan tersebut fisiknya baru bisa dilaksanakan beberapa tahun belakangan ini. Maret 2014 kemarin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim bahwa pembangunan fisik waduk tersebut sudah selesai hampi 98%. Meskipun demikian, waduk tersebut belum bisa dimanfaatkan.

Dedy Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas mengatakan, selain disebabkan oleh masalah ganti rugi, pemanfaatan waduk tersebut juga muncul akibat keberadaan 820 ribu pohon di area waduk yang akan digenangi.

"Ada peraturan, sebelum digenangi pohon harus ditebang dulu karena itu bisa mengakibatkan racun," kata Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia