Pembayaran Homologasi KSP Sejahtera Bersama Baru 3%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Alih-alih menanti dana kembali melalui pembayaran kewajiban perdamaian hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) homologasi, anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama masih harus gigit jari untuk dananya kembali.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa realisasi pembayaran terhadap anggota KSP yang berjumlah sekitar 180.000 orang tersebut baru 3%.

“KSP Sejahtera Bersama yang anggotanya sampai 185.000 itu baru sekitar 3% realisasi pembayaran homologasi dengan tenggat waktunya sampai 2025,” ujar Teten, kemarin (14/2).


Baca Juga: KSP Bermasalah Tak Penuhi Homologasi, Kemenkop: Rendah Realisasinya

Teten menyebut bahwa salah satu kendala yang membuat homologasi tak terbayarkan adalah adanya laporan pidana yang sedang berjalan. Sehingga, kepolisian menyita aset dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan.

Ditambah, ia bilang bahwa pembayaran homologasi tersebut lemah dalam pelaksanaannya. Mengingat, tidak ada sanksi yang diatur jika kewajiban homologasi tak dilakukan.

“Di UU PKPU no 37 tahun 2004 itu tidak diatur mengenai pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian. Ini lemah sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Menkop UKM: Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Jadi Solusi Persoalan Minyak Goreng

Mengacu pada perjanjian homologasi KSP Sejahtera Bersama, pembayaran dilakukan bertahap selama 10 kali hingga tahun 2025. Dimana, nilai yang dibayarkan setiap tahap berbeda.

Dalam perjanjian tersebut, kreditur yang mengajukan tagihan adalah sebanyak 58.825 kreditor konkuren dengan jumlah tagihan sebesar Rp 8,8 triliun. Nama KSP Sejahtera Bersama pun mencuat karena banyak nasabah mengaku pembayaran tagihan pertama tidak terbayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli