KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para investor yang suka berinvestasi dengan menjadi pendana di fintech P2P lending sekarang harus hati-hati. Sebab, beberapa fintech mulai kesulitan menyalurkan dana imbal hasil ke pendana atau lender karena peminjam tak segera membayar pinjaman. Sebagai informasi, hal tersebut bisa dihindari dengan melihat tingkat keberhasilan penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau kerap dikenal TKB90. “Indikatifnya masih wajar kalau TKB lebih dari 95%,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Memang, jika dilihat secara industri, TKB90 fintech P2P lending tercatat ada di level 97,11% per Agustus 2022 berdasarkan data OJK. Tapi perlu diingat karena angka tersebut mengalami tren penurunan sejak Mei 2022 yang ada di level 97,72%. Hanya saja, Bambang menegaskan, sejatinya peminjam yang gagal bayar itu adalah merupakan bagian dari risiko lender. Sebab, lender sendiri yang telah memilih peminjam maupun platform fintech P2P lending itu sendiri. “OJK tidak masuk intervensi kesepakatan lender dan peminjam melalui platform,” ujar Bambang. Bambang bilang saat ini yang menjadi fokus ialah terkait mitigasi risiko kredit sebagai bagian dari ekosistemnya platform yang harus terus menerus ditingkatkan kualitasnya. Dari penelusuran KONTAN, masih ada beberapa fintech yang memiliki TKB90 di bawah batas indikator yang disebutkan Bambang. Misalnya, iGrow yang memiliki TKB90 di level 93,71%. Kondisi tersebut berdampak pada seretnya dana imbal hasil kepada lender. Hal itu pun juga diakui Corporate Communication and Secretary iGrow Cynthia Maretha terkait keterlambatan pendanaan. “Saat ini ada beberapa proyek pendanaan di iGrow yang mengalami keterlambatan dan beberapa sudah disampaikan informasi updatenya dan ada beberapa kendala pendanaan yang masih diverifikasi oleh tim collection kami saat ini,” ujar Cynthia. Sebagai informasi, total pendanaan yang disalurkan oleh iGrow sejak berdiri mencapai nilai Rp 625,9 miliar berdasarkan data di website perusahaan. Adapun, total penerima pendanaan mencapai 244 peminjam. Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah juga menyebutkan bahwa itu bukan berarti platform fintech tidak membayar tapi peminjam ada kesulitan bayar. Ia bilang sejatinya juga ada opsi restrukturisasi yang dapat ditempuh. “Tapi ini akan menjadi learning bagi platform terkait kehandalan credit scoringnya,” katanya.
Kus menambahkan, ini bisa menjadi alasan terkait kebutuhan bersama perlunya asuransi atau penjaminan atas pinjaman. Sebab, selama ini penyelenggara diwajibkan menawarkan opsi pinjamannya untuk di kaver asuransi atau penjaminan. “Ini juga akan menjadi learning bagi platform terkait kehandalan credit scoringnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korbannya agar Tidak Tertipu Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat