Pembayaran Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 182,13 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 182,13 miliar sejak Januari 2024 hingga Mei 2024. Total tersebut diberikan kepada 24.450 peserta klaim JKP.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa hingga 31 Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,7 juta klaim untuk jaminan hari tua (JHT) dengan total manfaat mencapai Rp 26,33 triliun. 

"Mayoritas klaim JHT disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri, sebanyak 1 juta klaim atau 57,32%, dengan total nominal mencapai Rp 11,55 triliun," jelas Oni kepada Kontan pada Jumat (9/8).


Baca Juga: JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Cara Cek Saldonya

Selain itu, klaim JHT yang disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 539 ribu klaim atau 30,63%, dengan total manfaat senilai Rp 6,19 triliun.

Menurut Head of Center of Industry Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK dari Januari hingga Juni 2024 menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsostek), hingga Juni 2024, jumlah PHK mencapai lebih dari 30 ribu orang, sementara pada Juni 2023 hanya sekitar 25 ribu orang yang ter-PHK.

Baca Juga: BP Jamsostek dan DKI Jakarta Bersinergi Capai Perlindungan Sosial 65% di Akhir 2024

Andry menilai, lonjakan PHK ini merupakan indikasi adanya masalah dalam perekonomian Indonesia tahun ini. Ia mencatat bahwa banyak PHK terjadi di pusat-pusat industri utama seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Andry mengungkapkan bahwa mayoritas PHK terjadi di industri tekstil dan pakaian jadi, yang selama ini merupakan salah satu pilar perekonomian. Namun, industri ini kini menghadapi tekanan yang cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .