KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nominal klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 34 miliar per November 2022. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah tersebut telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.759 pekerja. "Hingga November 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 8.759 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 34 miliar," kata Oni kepada Kontan.co.id, Kamis (15/12).
Pembayaran Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Capai Rp 34 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nominal klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 34 miliar per November 2022. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah tersebut telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.759 pekerja. "Hingga November 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 8.759 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 34 miliar," kata Oni kepada Kontan.co.id, Kamis (15/12).