KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp 20,79 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut meningkat 14,26% secara tahunan (year on year/YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kenaikan pembayaran manfaat ini sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. “Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).
Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Naik 14,26% per Februari 2026, OJK Soroti Pensiun&PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembayaran manfaat dana pensiun mencapai Rp 20,79 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut meningkat 14,26% secara tahunan (year on year/YoY). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kenaikan pembayaran manfaat ini sejalan dengan bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal. “Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Kamis (9/4/2026).