JAKARTA. Pembayaran cicil pengembalian dana nasabah Diamond Investa, produk asuransi berbasis investasi dari PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life), masih saja tersendat. Satu dari 250 nasabah Bakrie Life, Yoseph mengaku, belum menerima pembayaran cicil periode ketiga (September) sebanyak 6,25% dari total dana yang diinvestasikannya, termasuk bunga yang terhitung sejak Juli hingga November. “Padahal, seharusnya sudah masuk pembayaran cicil periode keempat (Desember),” katanya, kemarin. Keterlambatan ini, menurutnya, telah menyalahi perjanjian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah. Tak hanya itu, dalam memenuhi kewajibannya yang kerap melampaui batas waktu itu pun manajemen Bakrie Life selalu mengabaikan denda keterlambatan pembayaran.
Pekan lalu, nasabah Bakrie Life lainnya, Freddy Koeshariono menuntut segera pembayaran cicil periode ketiga dan keempat. Sebagai upaya, dia melayangkan surat kepada jajaran direksi Bakrie Capital Indonesia (BCI), pemegang saham Bakrie Life. “Bakrie Life selalu terlambat bayar. Padahal, dengan restrukturisasi ini saja, kami sudah dirugikan karena manfaat bunga turun dari 13% menjadi 9,5%,” imbuhnya. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawasan Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menuturkan, regulator terus mengejar agar Bakrie Life menuntaskan kewajibannya. “Terakhir, kami kirim surat pertengahan November lalu kepada manajemen Bakrie Life,” ujarnya.