KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih berupa penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Rencananya, insentif ini akan diberlakukan pada 1 Februari 2021. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengapresiasi adanya insentif tersebut. Mufti mengatakan, sejak tahun lalu sebenarnya, asosiasi sudah mengajukan agar pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai. Kata Mufti, kebanyakan perusahaan SPM memang berorientasi ekspor, sebab pasar di dalam negeri sendiri hanya sekitar 5%-6%. Meskipun produksi rokok putih untuk pasar dalam negeri lebih sedikit, adanya insentif ini dinilai akan memberikan dampak terhadap cashflow perusahaan.
Pembayaran pita cukai rokok putih bisa sampai 90 hari, Gaprindo mengapresiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih berupa penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Rencananya, insentif ini akan diberlakukan pada 1 Februari 2021. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengapresiasi adanya insentif tersebut. Mufti mengatakan, sejak tahun lalu sebenarnya, asosiasi sudah mengajukan agar pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai. Kata Mufti, kebanyakan perusahaan SPM memang berorientasi ekspor, sebab pasar di dalam negeri sendiri hanya sekitar 5%-6%. Meskipun produksi rokok putih untuk pasar dalam negeri lebih sedikit, adanya insentif ini dinilai akan memberikan dampak terhadap cashflow perusahaan.