Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Jauh di Bawah Nilai Utang, Begini Respons Aprindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan ritel modern atau modern trade (MT) mendapatkan alokasi dana dari pembayaran utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp189 miliar.

Menurut Roy angka ini jauh di bawah nilai utang yang diklaim pihaknya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu senilai Rp 344 miliar.

"Kalau dari Aprindo itu Rp 344 miliar, yang cair Rp189 miliar, untuk MT, sisanya General Trade (GT)," ungkap Roy saat ditemui Kontan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/08).


Baca Juga: Aprindo Ungkap Permendag No 8 Tahun 2024 Tak Selesaikan Masalah Impor Dalam Negeri

Dengan nilai yang tidak sesuai seperti yang diajukan, Roy bilang Aprindo dan para anggota masih mempertanyakan bagaimana perhitungan nilai rafaksi tersebut. 

"Tapi kita masih minta data itu (rafaksi) karena anggota mempertanyakan ke Aprindo sebenarnya dasar perhitungannya gimana, yang kami harapkan keterbukaan dan transparansi dalam hal ini ke Kemendag Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) ya," tambahnya. 

Ia menambahkan saat ini rafaksi sudah mulai dibayarkan. Namun lebih dulu kepada produsen bukan kepada peritel. 

"Nah masalah baru yang muncul adalah, masalah data dan perhitungan. Jadi belum semua produsen memberikan informasi bahwa itu (rafaksi) sudah dibayarkan. Data dan perhitungan kita masih minta karena di produsen juga membagi yang mata ritel modern dan GT (general trade) masih berantakan, susah baginya," jelasnya. 

Baca Juga: Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Karena terrkendala data inilah,Roy mengatakan pencairan rafaksi kepada ritel modern juga terhambat. "Sudah mulai (dicairkan ke ritel modern), tapi gak serentak ya. Kita mau meeting minggu depan untuk konsolidasi sudah berapa yang menerima siapa yang belum," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan Kontan, pembayaran utang rafaksi ini tadinya akan disesuaikan dengan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor yang ditunjuk pemerintah yaitu sebesar Rp 474,80 miliar. Nilai tersebut berbeda dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha yakni sebesar Rp 812,72 miliar. 

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan pembayaran utang rafaksi dimulai pada Juni 2024, dan nilainya sesuai yang diarahkan Kemendag, yaitu Rp 474 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli