KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai, keputusan pemerintah melibatkan BPK dan BPKP dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng hanya digunakan sebagai dalih untuk pengulur pembayaran utang. "Aprindo menyayangkan pernyataan Kemendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika legal opinion (LO) sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan," kata Roy kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).
Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Soal Utang Minyak Goreng Roy menjelaskan, dalam kesepakatan awal bersama pelaku usaha, Kemendag hanya akan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) terkait pembayaran utang minyak goreng ini. Pendapat hukum tersebut kemudian yang akan dijadikan pedoman pemerintah dalam melakukan pembayaran utang kepada pelaku usaha. Ia pun merasa kecewa, sebab saat hasil pendapat hukum Kejaksaan Agung keluar dan meminta pemerintah membayarkan utang, justru Kemendag meminta BPK/ BPKP melakukan audit dengan dalih ada beda angka antara klaim pembayaran pelaku usaha dan hasil verifikasi oleh PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk pemerintah. Roy meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan utang minyak goreng ini. Ia berharap utang minyak goreng dapat dibayarkan sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Aprindo akan mengambil langkah yang signifikan, tegas dan terukur termasuk menempuh jalur hukum sebagai opsi terkahir, jika utang rafaksi minyak goreng tidak menemukan titik terangnya. "Kami berharap agar kasus rafaksi ini selesai karena jika tidak selesai akan menjadi citra buruk pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan nanti akan berdampak buruk terhadap iklim bisnis dan investasi," terang Roy.