KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai, keputusan pemerintah melibatkan BPK dan BPKP dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng hanya digunakan sebagai dalih untuk pengulur pembayaran utang. "Aprindo menyayangkan pernyataan Kemendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika legal opinion (LO) sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan," kata Roy kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).
Pembayaran Utang Minyak Goreng Tunggu Audit BPK-BPKP, Aprindo: Hanya Mengulur Waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, pembayaran utang rafaksi minyak goreng akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menilai, keputusan pemerintah melibatkan BPK dan BPKP dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng hanya digunakan sebagai dalih untuk pengulur pembayaran utang. "Aprindo menyayangkan pernyataan Kemendag ini padahal sebelumnya dia sudah mengatakan bahwa jika legal opinion (LO) sudah keluar dengan perintah bayar maka akan segera dibayarkan," kata Roy kepada Kontan.co.id, Senin (12/6).