Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tidak Sesuai Harapan Aprindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyatakan bahwa sektor ritel modern (modern trade/MT) telah menerima alokasi dana sebesar Rp189 miliar dari pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Namun, Roy menegaskan bahwa angka tersebut jauh di bawah nilai utang yang diklaim Aprindo kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang mencapai Rp344 miliar.

"Menurut Aprindo, utang yang diajukan adalah Rp344 miliar, namun yang cair hanya Rp189 miliar untuk sektor MT, sementara sisanya dialokasikan untuk General Trade (GT)," ungkap Roy saat ditemui Kontan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/08).


Baca Juga: Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Jauh di Bawah Nilai Utang, Begini Respons Aprindo

Roy menambahkan bahwa Aprindo dan para anggotanya masih mempertanyakan perhitungan nilai rafaksi tersebut, mengingat jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang diajukan.

"Kami masih meminta data terkait rafaksi ini karena anggota mempertanyakan dasar perhitungannya. Kami mengharapkan keterbukaan dan transparansi dari Kemendag, khususnya dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN)," jelasnya.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa pembayaran rafaksi sudah mulai dilakukan, namun prioritasnya adalah kepada produsen, bukan kepada peritel.

"Masalah baru yang muncul adalah terkait data dan perhitungan. Belum semua produsen memberikan informasi bahwa rafaksi telah dibayarkan. Data dan perhitungan ini masih kami minta karena pembagian antara ritel modern dan GT masih berantakan," paparnya.

Baca Juga: Utang Migor Lunas Sebelum Oktober

Karena kendala data ini, Roy menyatakan bahwa pencairan rafaksi kepada ritel modern juga terhambat. "Pencairan kepada ritel modern sudah dimulai, namun tidak serentak. Kami berencana mengadakan rapat minggu depan untuk konsolidasi berapa yang sudah menerima dan siapa yang belum," ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan catatan Kontan, pembayaran utang rafaksi ini awalnya akan disesuaikan dengan hasil verifikasi PT Sucofindo, yang ditunjuk pemerintah sebagai surveyor, dengan nilai sebesar Rp474,80 miliar. Nilai ini berbeda dari total klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha, yaitu Rp812,72 miliar.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal Sutawijaya, menyebutkan bahwa pembayaran utang rafaksi dimulai pada Juni 2024, sesuai arahan Kemendag, dengan total Rp474 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .