Pembebanan iuran SIPF 25% kepada sekuritas dirasa belum tepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membebankan 25% iuran dana perlindungan pemodal (DPP) kepada sekuritas, sedangkan sisanya sebanyak 75% akan ditanggung oleh self regulatory organization (SRO). Asal tahu saja sebelumnya, 100% beban iuran ditanggung oleh SRO.

Menanggapi aturan baru ini, Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina mengatakan, adanya SIPF sejatinya sangat baik karena dapat menumbuhkan kepercayaan diri bagi investor. Itu karena adanya jaminan yang diberikan terhadap aset yang dimiliki.

Di sisi lain, praktik penjaminan aset investor melalui DPP sudah diterapkan bursa-bursa negara lain dan dijadikan acuan ke arah bursa kelas dunia.


“Masalahnya adalah pembebanan 25%saat ini masih belum tepat secara timing. Saat ini banyak sekuritas yang masih bleeding. Harusnya dicari cara agar sekuritas tidak bleeding seperti fee broker yang diperhatikan agar fee tidak banting harga,” ujar Susy saat ditemui di MNC Tower, Kamis (14/2).

Pihaknya merasa keberatan karena kondisi sekuritas yang masih belum stabil dalam mencari fee. Apalagi bagi sekuritas yang hanya mengambil fee dari jasa perantara perdagangan efek yang akan terdampak cukup besar.

“Kami tertolong karena ada jasa investment banking. Penjaminan emisi efek yang bisa menghasilkan fee cukup besar dalam sekali proyek. Saya setuju peran SIPF ini, hanya saja timing pembebanan iuran saat ini kurang tepat,” ujar Susy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati