KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membebankan 25% iuran dana perlindungan pemodal (DPP) kepada sekuritas, sedangkan sisanya sebanyak 75% akan ditanggung oleh self regulatory organization (SRO). Asal tahu saja sebelumnya, 100% beban iuran ditanggung oleh SRO. Menanggapi aturan baru ini, Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina mengatakan, adanya SIPF sejatinya sangat baik karena dapat menumbuhkan kepercayaan diri bagi investor. Itu karena adanya jaminan yang diberikan terhadap aset yang dimiliki. Di sisi lain, praktik penjaminan aset investor melalui DPP sudah diterapkan bursa-bursa negara lain dan dijadikan acuan ke arah bursa kelas dunia.
Pembebanan iuran SIPF 25% kepada sekuritas dirasa belum tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membebankan 25% iuran dana perlindungan pemodal (DPP) kepada sekuritas, sedangkan sisanya sebanyak 75% akan ditanggung oleh self regulatory organization (SRO). Asal tahu saja sebelumnya, 100% beban iuran ditanggung oleh SRO. Menanggapi aturan baru ini, Direktur Utama MNC Sekuritas, Susy Meilina mengatakan, adanya SIPF sejatinya sangat baik karena dapat menumbuhkan kepercayaan diri bagi investor. Itu karena adanya jaminan yang diberikan terhadap aset yang dimiliki. Di sisi lain, praktik penjaminan aset investor melalui DPP sudah diterapkan bursa-bursa negara lain dan dijadikan acuan ke arah bursa kelas dunia.