Pembebasan bea masuk 57 komoditi untuk meredam inflasi



JAKARTA. Pemerintah mengaku kebijakan pembebasan bea masuk 57 komoditi untuk menekan laju inflasi yang disebabkan gejolak harga pangan. Dengan pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat dan bisa menekan inflasi.Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menjelaskan, laju inflasi selama ini lebih disumbang oleh gejolak harga pangan. Sedangkan komponen lainnya seperti administrasi price, harga minyak dan laju inflasi inti hanya menyumbang kecil. "Kami menjaga daya beli masyarakat, itu tujuan utama pembebasan bea masuk," katanya, Jumat (28/1). Asal tahu saja, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mengatur pembebasan 57 pos tarif yang mencakup empat komoditas pangan gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan bahan baku pakan ternak mulai berlaku pada Jumat (24/1) pekan lalu. Bea masuk produk tersebut yang sebelumnya rata-rata 5 % kini diturunkan menjadi 0 %..Bambang menjelaskan biji gandum sangat dibutuhkan untuk memproduksi mi instan dan roti. "Harus diakui sebagian masyarakat Indonesia banyak yang mengkonsumsi mi instan, bahkan roti sudah menjadi kebutuhan pokok," katanya. Kemudian kedelai, dibutuhkan pelaku industri tahu dan tempe. Pembebasan bea masuk kedelai ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing produsen tahu tempe. Demikian pula dengan bahan paku ternak untuk meningkatkan produksi ternak khususnya unggas. "Pupuk juga dibutuhkan untuk meningkatkan produksi pertanian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can