JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan pembebasan bea masuk 57 pos tarif empat komoditas pangan, yaitu gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan bahan baku pakan ternak. Mulai Jumat (24/1), bea masuk produk tersebut yang semula rata-rata 5% kini turun menjadi 0%. Ketentuan soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.001/2011 tentang Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Beleid ini terbit 24 Januari 2011. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembebasan bea masuk komoditas pangan ini bertujuan melancarkan ketersediaan pasokan pangan di dalam negeri. "Karena ada kemungkinan pasokan domestik tak mencukupi sehingga dibutuhkan impor,” ujarnya, Kamis, (27/1). Dia menambahkan, sasaran akhir dari kebijakan ini adalah menurunkan inflasi.
Pembebasan bea masuk 57 pos tarif resmi berlaku
JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan pembebasan bea masuk 57 pos tarif empat komoditas pangan, yaitu gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan bahan baku pakan ternak. Mulai Jumat (24/1), bea masuk produk tersebut yang semula rata-rata 5% kini turun menjadi 0%. Ketentuan soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.001/2011 tentang Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Beleid ini terbit 24 Januari 2011. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembebasan bea masuk komoditas pangan ini bertujuan melancarkan ketersediaan pasokan pangan di dalam negeri. "Karena ada kemungkinan pasokan domestik tak mencukupi sehingga dibutuhkan impor,” ujarnya, Kamis, (27/1). Dia menambahkan, sasaran akhir dari kebijakan ini adalah menurunkan inflasi.