JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan pembebasan bea masuk 57 pos tarif empat komoditas pangan, yaitu gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan bahan baku pakan ternak. Mulai Jumat (24/1), bea masuk produk tersebut yang semula rata-rata 5% kini turun menjadi 0%. Ketentuan soal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.001/2011 tentang Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Beleid ini terbit 24 Januari 2011. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pembebasan bea masuk komoditas pangan ini bertujuan melancarkan ketersediaan pasokan pangan di dalam negeri. "Karena ada kemungkinan pasokan domestik tak mencukupi sehingga dibutuhkan impor,” ujarnya, Kamis, (27/1). Dia menambahkan, sasaran akhir dari kebijakan ini adalah menurunkan inflasi.
Bambang menambahkan, kebijakan pembebasan bea masuk bahan pangan seperti gandum, bahan baku pupuk, dan kedelai berlaku hingga akhir 2011. Sebelumnya, imbuh Bambang, pemerintah sudah membebaskan bea masuk impor beras menjadi Rp 0 per kilogram (Kg). Namun ketentuan ini hanya berlaku hingga akhir Maret 2010. Sehingga setelah Maret, tarif bea masuk beras berlaku kembali, yakni sebesar Rp 450 per kg.