JAKARTA. Pembebasan kembali bea masuk bahan baku non-pangan masih berjalan alot. Dari sekian banyak pos tarif yang diajukan industri, Kementerian Perindustrian hanya menyetujui 185 pos tarif. Pelaksanaannya pun masih harus menunggu keputusan akhir Menteri Keuangan. Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan, pembahasan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor itu sudah selesai. “Tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan,” ujarnya, Jumat (1/4). Hidayat mengatakan, jika peraturan ini ditahan terlalu lama, ujung-ujungnya daya saing pengusaha lokal bisa merosot. “Seharusnya peraturan ini sudah diumumkan mulai 1 April lalu. Tetapi tidak tahu kenapa hingga saat ini belum diputuskan,” keluh Hidayat.
Pembebasan bea masuk masih tarik ulur
JAKARTA. Pembebasan kembali bea masuk bahan baku non-pangan masih berjalan alot. Dari sekian banyak pos tarif yang diajukan industri, Kementerian Perindustrian hanya menyetujui 185 pos tarif. Pelaksanaannya pun masih harus menunggu keputusan akhir Menteri Keuangan. Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan, pembahasan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor itu sudah selesai. “Tinggal menunggu tanda tangan Menteri Keuangan,” ujarnya, Jumat (1/4). Hidayat mengatakan, jika peraturan ini ditahan terlalu lama, ujung-ujungnya daya saing pengusaha lokal bisa merosot. “Seharusnya peraturan ini sudah diumumkan mulai 1 April lalu. Tetapi tidak tahu kenapa hingga saat ini belum diputuskan,” keluh Hidayat.