Pembebasan Bersama Indra Kenz Dicabut, Ini Profil dan Jejak Kasusnya Di Binomo



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz. Siapa Indra Kenz? Berikut profil dan jejak kasus yang menjerat Indra Kenz.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya persoalan dalam proses pemberian remisi yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Indra Kenz.

"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).


Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Dan (pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali," ujar Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Danantara Targetkan Merger Asuransi BUMN Rampung Akhir Tahun Ini

Berawal dari temuan Ombudsman

Rudi menjelaskan, rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat tersebut berkaitan dengan temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam sidak tersebut ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara. Namun, kontainer tersebut disebut justru digunakan untuk menyimpan barang yang diadakan oleh warga binaan.

Salah satu warga binaan yang dikaitkan dengan penggunaan kontainer tersebut adalah Indra Kenz.

"Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," kata Rudi.

Rudi belum merinci barang atau fasilitas yang terdapat di dalam kontainer tersebut.

Tonton: Dari Petani hingga Warung, BTN Bidik Ekosistem Pangan ID FOOD 

Profil Indra Kenz

Indra Kenz bernama asli Indra Kesuma. Ia merupakan kreator konten dan influencer yang sempat dikenal luas melalui konten mengenai gaya hidup serta aktivitas perdagangan atau trading di media sosial.

Namanya kemudian semakin dikenal setelah mempromosikan platform trading opsi biner Binomo. Kasus tersebut membuat Indra Kenz berhadapan dengan aparat penegak hukum dan berujung pada proses persidangan.

Dalam perkara Binomo, Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan dijatuhi hukuman pidana 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar,. Perkara tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas promosi Binomo. 

Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hakim juga memutuskan barang bukti di kasus ini dirampas untuk negara. Barang bukti terdiri dari dua unit mobil, yakni Ferrari dan Tesla.

Selain itu, ada juga tiga unit rumah, dua ada di Medan dan satu di Alam Sutera Tangerang Selatan. Dan barang lainnya adalah uang tunai Rp 5 miliar

Tonton: Bahlil Rangkap Menko–Menteri ESDM, Apa Dampaknya bagi Hilirisasi?

Jejak kasus Binomo

Kasus Indra Kenz bermula dari aktivitas promosi Binomo yang dilakukan melalui media sosial. Binomo merupakan platform opsi biner yang kemudian dinyatakan ilegal di Indonesia.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah pengguna mengaku mengalami kerugian akibat mengikuti aktivitas trading yang dipromosikan melalui platform tersebut.

Pada Februari 2022, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara Binomo. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita sejumlah aset milik Indra Kenz. Penyitaan tersebut antara lain mencakup kendaraan dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Perkara kemudian berlanjut ke pengadilan. Indra Kenz akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Selain hukuman pidana, sejumlah aset Indra Kenz juga dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan.

Tonton: Insentif SPPG MBG Dipangkas, Mulai 5 Oktober Jadi Rp2.000 Per Porsi

Sempat bebas bersyarat

Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia kemudian keluar dari lapas pada September 2026 setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Namun, pembebasan tersebut berlangsung tidak lama sebelum Ombudsman melakukan sidak pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Salah satunya berupa kawasan yang disebut sebagai "klaster mewah" dan dihuni oleh sejumlah warga binaan.

Kawasan tersebut dilaporkan terdiri dari lebih dari 10 bangunan. Sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di lokasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Kementerian Imipas. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kementerian Imipas menyatakan terdapat persoalan dalam proses remisi yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Menteri Imipas Agus Andrianto kemudian memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.

Dengan pencabutan tersebut, status pembebasan bersyarat Indra Kenz kembali menjadi bagian dari proses penegakan aturan pemasyarakatan yang sedang ditangani Kementerian Imipas.

Sebagian artikel telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/05/16190551/pembebasan-bersyarat-indra-kenz-dicabut-menteri-imipas-proses-remisi-tak.   

BEI Buka Short Selling Lagi, Baru 5 Saham yang Bisa Ditransaksikan
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News